2. Bagi Penulis: Penulis berharap agar bisa mengaplikasikannya dimasa mendatang, dan agar bisa lebih baik lagi dalam mengerjakan sebuah makalah. 3. Bagi Guru/Dosen: Penulis berharap agar guru ataupun dosen bisa melihat potensi peserta didik yang ada pada diri anak tersebut. Menerapkannya dimasyarakat.
menjelaskan pendidikan formal, non formal dan in formal; 3. memberikan contoh pasal-pasal yang menjelaskan PAUD; 4. menjelaskan makna dan implikasi UU Sisdiknas tentang PAUD; 5. menjelaskan PAUD dan pendidikan prasekolah. Kemampuan-kemampuan tersebut sangat penting dikuasai oleh Anda untuk bekal dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik/guru PAUD.
Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI ) mendukung RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) jadi UU.
adanya peningkatan kompetensi guru paud baik kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional. Dengan demikian program yang dilaksanakan oleh gugus paud dapat berperan besar dalam meningkatkan kompetensi guru paud. Kata Kunci: Gugus Paud, Kompetensi Guru, Paud Non Formal
oleh satuan PAUD sebagai bahan evaluasi diri untuk melakukan Perencanaan Berbasis Data (PBD). Perencanaan yang didasarkan pada hasil Sulingjar diharapkan dapat membantu satuan PAUD dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanannya secara lebih terarah dan berbasis kebutuhan. Selain untuk PBD, Sulingjar PAUD juga diharapkan dapat membantu
D91o.
masa depan guru paud non formal